106 CPNS dan PPPK Pemkab Barut Terima SK CPNS

MUARA TEWEH, inikalteng.com – Sebanyak 106 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara (barut), tentang Pengangkatan CPNS dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun Anggaran 2022.

Bupati Barut H Nadalsyah, di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Selasa (1/3/2022), dalam arahannya mengingatkan jika CPNS diberikan masa percobaan paling lama satu tahun, sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga :  Masyarakat Barut Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka Pemkab Barut tidak segan-segan memberhentikan dari calon PNS,” tegasnya.

Disebutkan, CPNS maupun PPPK Guru agar selalu mengutamakan loyalitas, pengabdian, kejujuran, dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas yang diemban. Amanah itu agar dilaksanakan dengan penuh dedikasi, optimis, dan kreatif, bagi kepentingan masyarakat dan daerah.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Covid-19 di Kalteng Resmi Dicanangkan

“Tuntutan masyarakat terhadap sosok birokrasi sangat besar, antara lain tuntutan profesionalisme dan kinerja yang berkualitas. Dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat, tuntutan solusi terbaik yang strategik, dan aktual sebagai respons atas kebijakan, serta permasalahan yang muncul,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadinkes Gumas Siap Divaksin Covid-19

Oleh karena itu, H Nadalsyah mengharapkan kepada CPNS dan PPPK Guru tahap II yang sudah lulus tes CPNS, agar sudah mempersiapkan diri sebagai abdi masyarakat dan pelayan masyarakat. (mhd/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA