oleh

11 Desa di Bartim Ajukan Keberatan Terkait Pilkades

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengajukan keberatan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim.

Data yang didapat, desa-desa yang mengajukan keberatan ini terdiri atas Desa Dayu dan Desa Wuran di Kecamatan Karusen Janang, Desa Siong di Kecamatan Paju Epat, Desa Tangkan di Kecamatan Awang, serta Desa Karang Langit dan Desa Didi di Kecamatan Dusun Timur.

Kemudian, dari Kecamatan Pematang Karau yaitu Desa Sumber Rejo, Muru Duyung dan Desa Lebo, serta dari Kecamatan Paku yakni Desa Pangkan dan Desa Runggu Raya.

Baca Juga :  Proyek Bedah Rumah Desa Patung Asal Jadi

Bupati Bartim Ampera AY Mebas melalui Plt Asisten I Ari Panan mengatakan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Pasal 53 Ayat 4 Peraturan Bupati (Perbub) Bartim Nomor 15/2019 tentang Teknis Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, maka jika terdapat perselisihan dalam Pilkades akan diselesaikan selama 30 hari kerja.

Diungkapkan, Pemkab Bartim telah merespons dengan serius keberatan yang diajukan oleh 11 desa ini. Pihak berwenang akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Program TORA, Pemkab Bartim akan Evaluasi HGU

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penyelesaian perselisihan dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Kami menghargai keberatan yang diajukan oleh para pihak terkait Pilkades ini. Kami akan melakukan semua yang diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan sebaik-baiknya, mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Ari Panan di Tamiang Layang, Kamis (8/6/2023).

Dalam peraturan yang berlaku, pihak yang terkait dalam perselisihan Pilkades akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumennya dan memberikan bukti-bukti yang relevan. Pihak berwenang akan meninjau semua bukti dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyelesaian perselisihan ini. “Keberatan yang diajukan oleh 11 desa ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala desa, yang memiliki dampak langsung pada kehidupan masyarakat di tingkat desa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Kades se-Bartim akan Dilaksanakan Pada 16 Agustus 2023

Sebelumnya, Pilkades serentak di Bartim diikuti oleh 85 desa dari 10 kecamatan yang dilaksanakan pada 3 Juni 2023. Panitia juga memberikan waktu selama tiga hari setelah pemilihan dari tanggal 5-7 Juni 2023 untuk menyatakan keberatan terkait pelaksanaan Pilkades. (ae/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA