TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), menggelar acara pemusnahan 121 barang bukti (Barbuk) dari 36 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan Barbuk yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejari Bartim, Rabu (9/8/2023), terdiri dari 22 paket sabu dengan berat 63,06 gram dan 1 butir pil dengan berat 0,39 gram, lima senjata tajam, 10 buah telepon genggam, barang elektronik, serta berbagai barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim Daniel Pananangan kepada awak media, di sela kegiatan pemusnahan, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Bartim Nomor Print-670/O.2.17/Cp.1/08/2023, tanggal 7 Agustus 2023.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penindakan, terhadap tindak pidana umum yang telah memperoleh keputusan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan hukum di wilayah Bartim, dan saya mengapresiasi kerja sama yang baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana umum,” sebutnya.
Dia mengharapkan dengan adanya pemusnahan tersebut, diharapkan upaya penindakan terhadap tindak pidana umum dapat terus ditingkatkan, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Bartim. (ae/red2)
Komentar