149 Pejabat Fungsional RSDS Dilantik Kepala BKD Kalteng

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana melantik dan mengambil sumpah janji 149 Pejabat Fungsional di lingkungan RSUD dr. Doris Sylvanus (RSDDS). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bajenta Lantai 3 Gedung Diklit, Rabu (22/11/2023). Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari Dokter, Perawat, Bidan, Petugas Kerahasiaan Rekam Medis, dan Tenaga Kesehatan Profesi Lainnya (TKPL).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Ikuti Pekan Paralimpik Nasional, Gubernur Kalteng Lepas Atlet Disabilitas

“BKD sebagai Perangkat Daerah yang menangani kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentu akan memfasilitasi hal-hal yang berkenaan dengan kepegawaian, yang salah satunya merupakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan,” ujar Lisda dalam sambutannya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Raperda Hak Disabilitas

Lisda juga mengingatkan kepada para ASN yang dilantik agar setelah pelantikan ini dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik mungkin agar dapat melayani masyarakat Kalimantan Tengah dengan sebaik-baiknya.

“Jabatan adalah amanah, yang mana dalam proses pengambilan sumpah janji jabatan, saudara sekalian mengucapkan sumpah tersebut dengan atas nama Tuhan Yang Maha Esa, yang artinya kepada Tuhan itu sendiri saudara akan bertanggung jawab dalam mengemban amanah jabatan,” tandas Lisda.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan UMKM Terdampak Covid-19

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Direktur RSDDS Ady Fraditha, para Rohaniwan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan RSDDS.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA