KUALA KAPUAS – Sebanyak 155 desa di Kabupaten Kapuas, saat ini tengah bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Rencananya, pilkades serentak ini akan berlangsung pada Juni 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto mengatakan, sejauh ini persiapan pertama pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD Kapuas untuk revisi Perda tentang pelaksanaan Pilkades.
“Termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas, juga telah disampaikan ke dewan untuk disinkronisasikan. Nanti mungkin ada Perbup baru tentang Pilkades dalam masa pandemi Covid-19,” kata Yanmarto di Kuala Kapuas, Senin (8/2/2021).
Kemudian terkait anggaran lanjut Yanmarto, pihaknya telah menganggarkan dana untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkades itu nantinya yang bersumber dari APBD Kapuas.
“Tetapi dalam masa pandemi Covid-19, berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades bahwa untuk pelaksanaan Pilkades bisa dari anggaran desa, tapi untuk biaya penerapan protokol kesehatannya saja,” ujarnya.
Persiapan lainnya, tambah Yanmarto, DPMD Kapuas nantinya akan membentuk tim panitia pelaksanaan Pilkades dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 itu kita harus melibatkan forkopimda untuk tim panitia pelaksanaan Pilkades,” terang Yanmarto.
Ditambahkan mantan Camat Mantangai ini, bahwa yang paling penting adalah melaksanakan sosialisasi Pilkades baik kepada panitia pelaksana maupun kepada seluruh bakal calon kades.
“Karena melalui sosialisasi itu kita akan bimbing dan kita arahkan bagaimana menjadi peserta calon kades yang baik, termasuk bagaimana menyelesaikan perselisihan dan lainnya,” pungkasnya. (hy/red)