16 Agustus Mantan Bupati Kapuas dan Istri Diadili

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Usai menerima berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dari Jaksa KPK RI yang menjerat dua orang tersangka yakni Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, PN Palangka Raya menetapkan tanggal 16 Agustus 2023 untuk menggelar sidang perdana terhadap para tersangka.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar. Ia mengatakan setelah berdiskusi, akhirnya memutuskan tanggal 16 Agustus tersebut digelar sidang perdana.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Penyaluran Bantuan Banjir Pemkab

“Iya tanggal 16 Agustus 2023 sidang perdana kasus tipikor atas nama Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani,” Kata Hotma, Kamis (10/8/2023).

Hotma menambahkan, sebagai ketua majelis yang memimpin persidangan yakni Agung Sulistiyono dengan anggota Erhammudin dan satu anggota lainnya. “Yang memimpin persidangan yakni Agung Sulistiyono yang juga Ketua PN Palangka Raya, ” Ucapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Lepas Kontingen FBIM 2024

Terkait apakah nantinya persidangan berjalan secara virtual atau offline itu masih kewenangan Jaksa. Jadi masih menunggu kepastian saat persidangan nantinya.

“Masih belum mengetahui apakah secara virtual atau secara langsung dihadirkan dua tersangka, ” Terangnya.

Baca Juga :  Komisi I Kunker ke RS Pratama Tumbang Samba

Sekedar diketahui, kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penitipan gratifikasi dan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kerugian negara mencapai Rp 11 Miliar. (ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA