oleh

18 Propemperda Kota Palangka Raya 2023 Disiapkan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang I tahun sidang 2022/2023, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyetujui 18 buah program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Propemperda yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang itu tertuang dalam  persetujuan nota kesepakatan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif  pada  paripurna tersebut, Senin (21/11/2022).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Vina Panduwinata melalui juru bicaranya Subandi dalam laporannya mengatakan, dari 18 rancangan perda (Raperda) yang telah disampaikan, 15 diantaranya ialah inisiatif dan pihak Pemko dan 3 raperda lainnya merupakan inisiatif pihak DPRD.

Baca Juga :  Empat Daerah di Kalteng Raih Penghargaan Layak Anak

Kelima belas raperda inisiatif Pemko, dikatakannya adalah Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda RPJMD Periode 2025-2045 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya ada Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, Raperda Perubahan Atas Perda 6/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Kepada Generasi Muda

Berikutnya ada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Palangka Raya Tahun 2022-2042, Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Pemko, Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda APBD Tahun 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023.

“Sedangkan raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Palangka Raya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan dan Raperda tentang Kelurahan Wisata atau Kampung Wisata,”sebut Subandi.

Baca Juga :  Restu Ronggo Terpilih Sebagai Ketua Badko HMI Kalteng Pertama

Dalam paripurna itu legislator Partai Golkar ini menjelaskan, tujuan penyusunan propemperda pada hakikatnya adalah untuk membuat rencana kerja dalam bidang hukum yang terencana, terpadu dan sistematis.

“Dengan begitu dapat menghasilkan produk hukum yang berdayaguna, berkesinambungan, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum, baik bagi pemerintah, dunia usaha ataupun investasi dan masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara maksimal,” paparnya. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA