TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Sebanyak 2.715 orang Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Barito Timur (Bartim), yang terdiri dari Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Harian Tetap (PHT), mulai 2 Januari 2023 kemarin sudah tidak bekerja lagi atau diberhentikan.
Pemberhentian itu, berdasarkan keputusan Pemkab Bartim sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Bupati Bartim tentang PHT tahun anggaran 2022, dan keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang PHL tahun anggaran 2022.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas kepada wartawan, Rabu (4/1/2023), mengatakan, adanya pengurangan PHT dan PHL dikarenakan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bartim.
“Nantinya untuk tahap pertama pada Januari 2023, secara mekanisme outsourcing atau sesuai dengan kebutuhan OPD dan menyesuaikan anggaran daerah. Nanti akan ada tahap kedua, dengan cara seleksi. Untuk setiap OPD, disarankan nantinya dapat membuat koperasi agar dapat melakukan penambahan PHT dan PHL,” pungkas Ampera AY Mebas.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Sekda Bartim Nomor 800/1443/I.3/BKPSDM, tertanggal 23 Desember 2022, tentang prioritas perpanjangan SK/PHT/PHL sesuai kebutuhan disebutkan tiga point, yaitu diminta kepada Kepala OPD Wajib menentukan PHT dan PHL yang diprioritaskan untuk mendapat perpanjangan SK PHT dan PHL sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian dalam menetukan PHT dan PHL untuk mendapatkan perpanjangan SK, masing-masing kepala OPD bersama jajarannya untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi dan penilaian dengan mempertimbangkan aspek disiplin, intregritas, kompetensi, dan kemampuan teknis. Selain itu untuk perpanjangan PHT dan PHL, berpedoman pada kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek disiplin, intregritas, kompetensi, dan kemampuan teknis.
Namun berdasarkan kebutuhan PHT dan PHL di lingkup Pemkab Bartim, hanya dibutuhkan sebanyak 1.122 orang yang nantihya akan menjadi prioritas perpanjangan SK PHT dan PHL. (ae/red2)