2022, Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Dimulai

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul menyebutkan, proses pembangunan Rumah Sakit Rujukan di wilayah barat akan dimulai pada 2022 mendatang. Saat ini tahapan proses pembangunan, telah menyelesaikan Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED).

“Sesuai harapan Bapak Gubernur, semoga 2023 sudah bisa operasional. Rumah Sakit ini merupakan mitra rumah sakit yang sudah ada, untuk menunjang pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutur Suyuti Syamsul, Sabtu (18/12/2021).

Dijelaskan, kebijakan strategis yang dilakukann Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, tidak terbatas pada penyiapan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. Melainkan fokus Pemprov Kalteng dalam visi 2021-2026, yang menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk sumber daya di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Minta Manfaatkan Kemajuan Teknologi

“Gubernur meminta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, di samping penambahan kuantitas, pengembangan kualitas SDM pun harus berjalan seiring. Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus berimbang dengan rasio dan jumlah penduduk yang dilayani, agar semua warga dapat kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak, di samping kita terus menambah fasilitas kesehatan yang ada,” ujarnya.

Sedangkan hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Untuk itu saat ini tengah berjalan mekanisme    sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600 ribu jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Kalteng, yang dilaksanakan sejak 2021. Pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh Pemprov Kalteng, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Lantik 15 Pejabat Eselon

“Dalam peraturan tersebut, sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Provinsi Kalimantan Tengah tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal sedang, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp2.100 tiap peserta. Sedangkan tata cara pembayarannya, telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018,” sebutnya.

Suyuti Syamsul, menambahkan, kepesertaan PBI-JK bersumber dari APBD Pemprov Kalteng. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI-JK aktif, yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kalteng. Jumlah peserta PBI-JK mencapai 566.800 jiwa, dengan anggaran sebesar Rp14.273.713.400 setahun.

Baca Juga :  Luar Biasa!!! Enam Atlet Catur Kalteng Raih Predikat Master

Sementara status kepesertaan JKN di Kalteng sendiri mencapai 83,29 persen dari jumlah seluruh penduduk. Pada 2022, telah disediakan dana sebesar Rp15,120 miliar untuk 600.000 jiwa, dengan harapan melalui integrasi JKN, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Jika ada masyarakat yang tidak mendapat layaan kesehatan yang layak, maka pemerintah lah yang paling bersalah dan berdosa. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan, kehadiran dalam bentuk program dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” pungkas Suyuti Syamsul meniru ucapan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA