PALANGKA RAYA – 33.298 warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Yusen, Selasa (25/8/2020).
Yusen menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Palangka Raya sebanyak 270.130 jiwa. Dari jumlah itu, masyarakat wajib memiliki e-KTP sebanyak 192.756 jiwa.
“Dari jumlah 192.756 jiwa itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 159.458 jiwa. Sedangkan 33.298 warga belum melakukan perekaman e-KTP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie mengatakan, saat ini tidak terjadi lonjakan masyarakat melakukan perekaman e-KTP menjelang Pilgub Kalteng 2020.
“Terjadinya lonjakan perekaman e-KTP terjadi pada bulan April hingga Juli 2020 lalu. Tercatat ada 388 warga yang melakukan pengurusan e-KTP untuk masuk kepolisian,” jelasnya.
Afendie menjelaskan, tidak ada kendala dalam pelayanan perekaman e-KTP. Pasalnya ketersediaan blanko e-KTP mencukupi.
“Ketika jumlah blanko e-KTP tidak sampai 1.000, kami langsung mengusulkan agar adanya penambahan blanko ke pemerintah pusat sehingga tidak sempat kehabisan,” kata dia. (red)
Komentar