35 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Mura

MURUNG RAYA – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph, melakukan pemantauan dan razia kewajiban memakai masker bagi warga setempat. Dari hasil operasi, didapati sebanyak 35 orang yang terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker.

Operasi dilakukan di beberapa titik di Puruk Cahu, seperti di Simpang PU Puruk Cahu dan depan RSUD, Senin (21/9/2020). Kewajiban memakai masker, tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Tim patroli khusus, berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker. Ini adalah awal melakukan razia di beberapa jalan di Puruk Cahu secara acak, berganti-ganti tempat. Di mana Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kelurahan, dan Kecamatan memantau dan menegur para warga yang tidak menggunakan masker dengan kerja sosial atau denda.

Baca Juga :  Sekda Bartim Serahkan 12 Ekor Hewan Kurban Bantuan Pemprov

Sementara itu, Bupati Mura Perdie M Yoseph, mengatakan, penerapan disiplin mengenakan masker selama pandemi Covid-19 harus terus dilakukan, karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan. Hal ini terbukti di Vietnam, dengan penduduk banyak, orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan bagikan masker sebelum penerapan disiplin hari ini diberlakukan. Karena sudah sering memberi masker untuk masyarakat, baik di Kecamatan maupun Kota Puruk Cahu, dan sekitarnya, diharapkan semua warga Murung Raya sudah memakai masker,” kata Bupati.

Baca Juga :  Pemko Perlu Langkah Preventif Cegah DBD

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Mura Iskandar saat dikonfirmasi terkait penegakan disiplin, menjelaskan, petugas yang dilibatkan adalah gabungan dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan, seperti Polri, TNI, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dishub, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan berjumlah 27 petugas.

Selama kegiatan penegakan Perbup Nomor 26 Tahun 2020, Senin (21/9/2020), pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, tercatat terjaring 35 pelanggar. Pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sesuai aturan, yaitu denda 11 orang dan kerja sosial 24 orang.

Baca Juga :  Akhir November, 100 Persen Masyarakat Kalteng Ditarget Sudah Divaksinasi

Dijelaskannya, Pemkab Mura telah melakukan sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat, maka saat dilakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sanksi mulai diterapkan.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan razia untuk menegakkan kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian dan ruas jalan. “Itulah sebabnya kami mewanti-wanti kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, yaitu 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkap Iskandar. (ist/Diskominfo SP Mura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA