Pangkalan Bun,inikalteng.com – Sebanyak 434 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pangkalan Bun beragama Islam, menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 2024 sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah menyampaikan, sampai hari ini, Rabu, 10 April 2024, total ada sebanyak 775 orang warga binaan di Lapas Pangkalan Bun. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 434 napi yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2024.
Dijelaskan Kalapas, napi yang nantinya menerima remisi khusus Idul Fitri ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari sampai satu bulan lebih.
“Semua tergantung kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki WBP,” terang Doni, Rabu (10/4/2024).
Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. Hanya ada 260 orang napi yang tidak diusulkan mendapatkan remisi. Alasannya, karena mereka belum memenuhi kualifikasi, di antaranya belum menjalani masa hukuman 6 bulan, hukuman disiplin, menjalani subsider, pengulangan pelanggaran hukum saat masa bimbingan lanjutan, masih tahanan dan persyaratan lainnya.
Diketahui saat ini ada 775 warga binaan di Lapas Pangkalan Bun, 605 orang berstatus sebagai narapidana dan 170 orang sisanya masih sebagai tahanan.
Namun yang jelas, lanjut Doni, napi yang diajukan remisi ialah mereka yang memiliki catatan berperilaku baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas, seperti mengikuti program pembinaan kepribadian dan kerohanian.
Kalapas mengemukakan, dengan usulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas, juga mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.
Harapan lainnya, napi yang mendapatkan remisi bisa menunjukkan perilaku yang semakin baik dan positif. Sehingga saat bebas nanti bisa menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar