49,78 Gram Sabu Gagal Diedarkan di Bartim

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Sebanyak 49,78 gram Narkotika jenis sabu, gagal beredar di wilayah Kabupaten Barito Timur. Sabu tersebut, berhasil diamankan dari lima orang tersangka pengedar, dari dua tempat berbeda.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, Senin (17/10/2022), menjelaskan, para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, pertama di Jalan A Yani RT 1, Kelurahan Taniran, Kecamatan Pasar Panas, dan berhasil mengamankan Muhammad Arifin (27) dan Ardianto (27) Warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti satu kantong besar sabu seberat sekitar 24,43 gram.

Baca Juga :  Dewan Mendukung Peningkatan Minat Baca Melalui Perpustakaan

“Tersangka ini merupakan pengedar di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, dan merupakan target operasi,” sebutnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan lebih mendalam yang dilakukan Anggota Satres Narkoba Polres Bartim, terdapat pula pengedar di wilayah Kecamatan Dusun Timur, dan berhasil mengamankan Zainudin (29), Muhammad Maturidi (24), dan Syahrani (28). Dari tangan ketiga terduga pengedar, diamankan sabu seberat sekitar 25,35 gram, di Halaman Hotel Anes Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Sabtu (15/10/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Tiga Tahun Aniaya Anak Tiri, Ibu Sambung Bersiap Jalani Hukuman

“Para pelaku ini memiliki keterkaitan, dan dalam penyebaran narkoba jenis sabu sudah dibagi-bagi wilayahnya. Dari hasil pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Kalimantan Selatan,” tutur AKBP Viddy Dasmasela.

Baca Juga :  Pemangkasan Anggaran Jangan Korbankan Kewajiban

Akibat perbuatan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA