5.677 Warga Kapuas Telah Terima BPUM Senilai Rp2,4 Juta

KUALA KAPUAS – Hingga Selasa (27/10/2020) lalu, sebanyak 5.677 warga Kabupaten Kapuas sebagai pelaku usaha mikro telah menerima dana Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat. Satu pelaku usaha mendapatkan bantuan sebanyak Rp2.400.000. Bantuan itu diberikan dengan maksud untuk membangkitkan kembali ekonomi setelah adanya dampak pandemi Covid-19.

“Untuk BPUM UKM di Kuala Kapuas sendiri ada sekitar 5.677 yang sudah kita salurkan,” kata Asisten Manager Operasional PT BRI Kantor Cabang Kuala Kapuas, Adi Suharyono di Kuala Kapuas, Sabtu (31/10/2020).

Adi Suharyono

Adi menerangkan, untuk penyaluran dana BPUM, penerima bantuan mengecek terlebih dulu di situs eform.bri.co.id/bpum apakah mereka terdaftar atau tidak sebagai penerima BUPM.

Baca Juga :  Inovasi Perangkat Daerah Demi Kemajuan Gumas

“Kalau terdaftar, selanjutnya mereka bisa mengajukan ke Bank BRI untuk diproses pencairan dananya, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” terang Adi.

Bank BRI Kantor Cabang Kuala Kapuas, lanjut Adi, telah menyiapkan tempat cuci tangan. Saat masuk, nasabah wajib menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh serta melakukan pengaturan jarak.

Sebelumnya, adanya informasi bahwa jika terlambat melakukan pencairan dana BPUM, maka dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah. Isu yang ternyata hoax itupun sempat berhembus, sehingga membuat warga bergegas untuk berbondong-bondong menyerbu Kantor BRI hingga mengabaikan protokol kesehatan, karena tidak menjaga jarak.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Kembali Rakor Evaluasi Menuju Kota Layak Anak

Hal inipun tidak ditampik oleh Adi. Dia mengakui jika beberapa hari yang lalu banyak sekali warga yang datang bersamaan untuk segera melakukan pencairan dana tersebut. Dia pun menjelaskan bahwa dana BPUM yang telah masuk ke rekening nasabah penerima BPUM, kapan saja bisa diambil atau dicairkan.

“Jadi, kalau ada informasi yang menyebutkan apabila dana BPUM tidak diambil maka uangnya akan ditarik lagi, itu tidak benar. Kami mengakui membludaknya warga yang datang, namun kami terus melakukan perbaikan, di antaranya membatasi nomor antrean dan memasang tenda dengan tempat duduk berjarak di depan bank, agar warga dapat mengantre sesuai protokol covid. Semua proses pencairan sudah berjalan sesuai protokol Covid-19. Kami tidak melayani warga yang mau mengambil dana apabila mengabaikan protokol Covid, seperti tidak menggunakan masker,” ucapnya.

Baca Juga :  Tinjau Tes SKB CASN, Bupati Gumas Beri Motivasi ke Peserta

Oleh karena itu, tambah Adi, penerima BPUM tidak perlu khawatir. Karena pengambilan dana BPUM tidak ada batas waktunya. “Apabila dananya sudah masuk ke rekening, itu jadi hak milik teman-teman. Tidak ada lagi akan dilakukan penarikan,” pungkas Adi Suharyono.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA