PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Peteng Karuhei II kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (28/11/2023).
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah mengatakan, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi 72 orang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir,” kata Saipullah.
Pada semester pertama tahun 2023 Diskominfo telah melaksanakan bimtek peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam pengelolaan informasi melalui aplikadi PPID.
“Saat ini kita ingin memberikan evaluasi sejauh mana tingkat kepatuhan PPID Pelaksana dalam memenuhi standar layanan informasi publik,” jelasnya.
Saipullah menambahkan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik. Badan Publik wajib memenuhi hak tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan.
“Untuk itu setiap badan publik wajib memiliki PPID Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik,” pungkasnya.
Penulis : Heriyanto
Editor : Yohanes Frans Dodie