KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemkab Kapuas melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, terus berupaya melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah sebagai bentuk pengamanan aset.
Kepala BPKAD Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Aset Rahmadiansyah, Jumat (21/5/2021), mengatakan, hingga saat ini jumlah aset tanah yang pemerintah miliki se-Kapuas sebanyak 2.307 bidang tanah. Selain itu jumlah aset tanah Pemkab yang sudah disertifikat sampai dengan Desember 2020, berjumlah 478 bidang tanah.
“Dalam pengoptimalan pengamanan aset pemerintah ini, kami bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Target kami dari 1.829 bidang tanah yang belum disertifikati itu, 799 bidang tanah dapat selesai disertifikati pada 2021 ini, dan selambat-lambatnya pada 2022,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aset tanah Pemkab Kapuas yang masih dalam proses sertifikasi adalah aset tanah di daerah Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, di mana sekitar 300 hektar yang ingin di sertifikat sudah memasuki proses penyelesaian dan masih menunggu serah terima dari BPN Kapuas.
“Saat ini kami melakukan penyertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas di daerah Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, dan sudah selesai di BPN Kapuas. Namun kami masih menunggu sertifikatnya dikeluarkan dan dilakukan proses serah terimanya,” tutup Yan Hendri Ale. (sri/red)