SAMPIT, inikalteng.com – Salah satu pihak yang bersengketa dalam kasus sengketa lahan kebun kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni Hok Kim alias Acen, terancam diusir atau dikucilkan apabila terbukti melecehkan putusan adat Dayak Basara Hai. Hingga kini, kasus sengketa antara Acen dan Alpin Laurence tersebut masih bergulir.
Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim, Untung TR saat dikonfirmasi wartawan di Sampit, Kamis (2/3/2023).
“DAD Kotim melakukan sejumlah langkah pertimbangan melalui Damang terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Acen terhadap putusan dan pemangku adat di wilayah di Kotim,” ungkapnya.
Langkah itu diambil oleh DAD lantaran banyaknya laporan masyarakat yang sangat keberatan terhadap “serangan” massa yang diduga digerakkan oleh Acen beberapa waktu lalu. Tindakan itu dinilai telah melecehkan putusan adat.
“Saya telah menyerahkan laporan masyarakat sepenuhnya kepada Forum Damang Kabupaten Kotim untuk menilai permasalahan ini. Apakah terjadi pelecehan terhadap jabatan pemangku adat atau tidak. Biarkan para Damang sendiri yang menilai itu,” kata Untung.
Menurut dia, akan ada tindak lanjutnya apabila nantinya menurut Forum Damang pihak yang dilaporkan melanggar adat. Namun jika sebaliknya dinilai tidak ada pelanggaran adat, maka permasalahan ini kemungkinan akan dianggap selesai, tinggal menunggu putusan persidangan peradilan hukum positif di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sanksi mungkin ditentukan oleh Damang selaku pemangku adat mulai dari peringatan pertama, peringatan keras, dan juga pengucilan serta pengusiran apabila pemangku adat menilai itu pelanggaran berat. Tergantung penilaian para Damang,” ujarnya.
Dalam forum itu, tegas Untung, DAD tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Yang jelas, DAD akan mengamankan apapun keputusan dari Damang sebagai Hakim Adat. “Saya menyerahkan sepenuhnya laporan masyarakat kepada Forum Damang Kabupaten Kotim yang terdiri dari 17 orang. Selama proses hukum positif berjalan, saya harap seluruh pihak dapat menaati hukum adat,” ucapnya.
Sebagai Ketua Harian DAD Kotim, Untung berharap kepada semua masyarakat Dayak yang mengaku beradat Dayak dan paham akan putusan adat, agar mempelajari hal itu dengan baik sesuai aturan yang berlaku di sistem peradilan adat.
“Kalau saling menyalahkan, pasti ada gesekan (masalah) terutama berpotensi konflik antarsuku. Sebab itu, saya mengajak semua masyarakat yang beradat dan bertata krama, mari kita wujudkan Fisolofi Huma Betang dalam bingkai NKRI. Artinya, kalau ada putusan adat, taatlah terhadap putusan itu agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik serta polemik,” pungkasnya.
Namun, lanjut Untung, apabila masih merasa tidak adil, yang bersangkutan boleh membawa ke pengadilan (hukum positif). Karena ada ruang adat dan ruang pemerintah yang telah disiapkan untuk mencari keadilan. (nl/red1)