SAMPIT – Hingga saat ini aduan masyarakat terutama warga yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) terkait tuntutan hak terhadap plasma 20 persen kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim) hingga ini.
Salah satu pihak Poktan dari Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, mempertanyakan tindak lanjut dari laporan atau aduan pihaknya ke DPRD Kotim. Laporan itu berkaitan dengan tuntutan mereka kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang beroperasi di wilayah desa setempat, yang hingga saat ini belum jelas realisasinya.
“Kami menanyakan surat kami dari Kelompok Tani Desa Rubung Buyung, apakah sudah masuk atau belum. Suratnya terkait tuntutan plasma kami terhadap PT Borneo Sawit Perdana,” ungkap Bardiansyah selaku pengurus Poktan Desa Rubung Buyung, saat berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kotim di Sampit, Senin (7/9/2020).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II Hj Darmawati menjelaskan, meskipun surat Poktan ini belum sampai di tangan komisi II, namun pihaknya akan melakukan pengecekan dan kajian terlebih dahulu.
“Kebetulan suratnya belum sampai ke kami. Nanti akan kami cek, dan tentu kami beserta jajaran Komisi II akan melakukan kajian terlebih dahulu berkaitan dengan aduan ini,” ungkap Darmawati.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi kembali mengingatkan, bahwa semestinya pihak perusahaan wajib merealisasikan plasma 20 persen tersebut kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI maupun hasil rapat dengar pendapat yang ada tertuang di dalam rekomendasi DPRD Kotim tertanggal 21 Februari 2019.
“Ada enam poin hasil rekomendasi DPRD Kotim yang seharusnya menjadi acuan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan plasma dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan pada poin ketiga jelas, dari hasil rekomendasi tersebut, PT BSP diminta merealisasikannya,” ungkap Abadi.
Di sisi lain, ungkapnya, dari hasil kesimpulan rapat dengar pendapat itu, pemerintah daerah harus menentukan Tim Khusus guna menindaklanjuti persoalan Poktan Desa Rubung Buyung dengan PT BSP tersebut.
“Dari enam poin tersebut sudah sangat jelas kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana tindaklanjutnya dari pemerintah daerah hingga saat ini,” jelas Abadi.(red)