PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rapat Senat Universitas Palangka Raya (UPR) dengan agenda penetapan bakal calon (balon) Rektor UPR periode 2022-2026 sekaligus pencabutan nomor urut balon dilanjutkan dengan pengumuman nama-nama balon, batal digelar dan harus ditunda, Rabu (15/6/2022).
Agenda itu terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan menyusul terbitnya Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nomor 0460/E.E1/TP.01.03/2022. Surat berisi penyampaian hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 yang ditujukan kepada Rektor UPR itu, meminta penundaan sementara hingga dilakukan penyesuaian dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR.
Penundaan itu disampaikan Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi dalam Rapat Senat di aula lantai 6 Gedung PPIIG UPR, dan dihadiri anggota Senat, para balon serta panitia pelaksana pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026.
Saat dibincangi usai rapat senat, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Prof Dr Joni Bungai menjelaskan, seharusnya agenda rapat Senat ini adalah pencabutan nomor urut balon. Namun karena ada surat Mendikbudristek, maka agenda rapat langsung berubah yakni membahas isi surat tersebut.
“Karena ada surat Dirjen Dikti itu yang membuat pencabutan nomor bakal calon ditunda. Artinya belum ada penetapan bakal calon rektor,” kata Joni.
Menurut dia, panita juga akan berkoordinasi dengan Rektor UPR agar segera membalas surat menteri tersebut. “Perlu diketahui, proses ini juga atas kesepakatan Senat. Bahkan untuk penetapan agenda juga berdasarkan penetapan Senat. Surat menteri untuk penundaan ini juga telah disampaikan di hadapan Senat dan disepakati. Tertuang dalam berita acara,” ucap Joni Bungai.
Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia saat dikonfirmasi melalui pesan WA pada Kamis (16/6/2022), menyampaikan bahwa terkait Pemilihan Rektor UPR menjadi kewenangan panitia. “Saya selaku Rektor telah menyerahkan semua proses ini kepada panitia dan anggota Senat. Terkait surat menteri, dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Dijelaskan, Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta agar Struktur Senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR.
Menyikapi surat Dirjen Diktiriset tersebut, Rektor UPR memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Hal jawab itu pun sudah tertuang dalam Berita Acara Nomor 64/senat-UPR/2022, tertanggal 15 Juni 2022. (red1)