PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, H Agustiar Sabran, menilai DPRD Kalteng malah menghambat anggaran penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai. Hal ini berdasarkan Rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng untuk menyikapi rasionalisasi anggaran refocusing penanganan Pandemi Covid-19, yang sudah sampai pada tahap kesimpulan.
“Yang disayangkan, banyak anggaran yang diajukan Pemprov Kalteng tidak disetujui. Hal itu muncul dari hasil rapat internal DPRD Kalteng dan bahkan beredar di media sosial,” tutur H Agustiar Sabran, Jumat (24/4/2020) malam.
Dijelaskannya, dalam surat hasil rapat internal DPRD Kalteng, disebutkan di poin pertama bahwa pada prinsipnya DPRD Kalteng setuju rasionalisasi anggaran untuk refocusing penanganan Covid-19. Tetapi di poin kedua, ingin adanya aspek transparansi dalam penganggaran.
“Di poin selanjutnya, DPRD Kalteng meminta Pemprov menyampaikan item pos anggaran. Keempat, DPRD ingin pemerataan pos anggaran, berkeadilan secara merata,” ujarnya.
Kemudian, DPRD Kalteng meminta Pemprov Kalteng merasionalisasi dana bantuan sosial dan hibah. Sedangkan pada poin ke berikutnya, DPRD Kalteng mengakui ada kemungkinan penggunaan dana pos belanja tidak terduga, tetapi perlu perincian dan penjabaran.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, apa yang dilakukan DPRD Kalteng berpotensi menghambat penanganan Covid-19. Apalagi pandemi covid-19 di Kalteng sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
“Saya minta semua mengacu kembali kepada Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat coronavirus disease 2019 (Covid-19),” tegas Ketua Umum DAD Kalteng ini.
Tidak hanya itu, Agustiar juga meminta DPRD Kalteng hendaknya kembali melihat Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Keputusan Pemprov Kalteng, diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SKB itu memberikan keleluasaan kepada pemerintah melakukan rasionalisasi anggaran, untuk refocusing penanganan pandemi Covid-19,” tukasnya.
H Agustiar Sabran juga meminta DPRD Kalteng mendukung upaya Pemprov Kalteng dalam penanganan Covid-19. Selain itu, Gubernur sudah mengambil kebijakan yang matang untuk penanganan Covid-19 di daerah ini. Sehingga upaya yang sudah dilakukan tidak perlu dihambat, justru harusnya sebagai mitra kerja Pemprov, DPRD Kalteng memberikan dukungan penuh dalam penanganan Covid-19.
Dia juga mengimbau seluruh anggota Badan Anggaran bisa berpikir positif dalam penanganan Covid-19. Artinya, tidak perlu menghambat alokasi anggaran yang sudah disusun pemerintah.
“Kalau ada yang perlu dibicarakan, silakan. Tapi semua yang dilakukan Gubernur untuk rakyat yang sedang terdampak Covid-19, dan Pemprov sudah berjuang untuk membantu rakyat. Kenapa mesti dihambat? Harusnya kita berjuang bersama mengatasi Covid-19,” tutup Agustiar. (red)