KUALA KURUN, inikalteng.com – Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar mendukung usulan agar pimpinan dan anggota DPRD Gumas mengalokasikan Pokok Pikiran (Pokir) untuk membangun Kantor Kademangan.
“Usulan itu sangat baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Damang Kepala Adat di Kabupaten Gumas,” kata Akerman, Rabu (4/8/2021).
Kendati demikian, Akerman menyatakan tentu hal ini menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. “Dengan anggaran yang proporsional untuk pokok pikiran anggota DPRD Gumas tahun-tahun ke depan, usulan itu bisa terealisasi. Kita mengapresiasi usulan itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas Herbert Y Asin, mengharapkan pimpinan dan anggota DPRD Gumas dapat mengalokasikan Pokir untuk membangun Kantor Kademangan.
“Ini aspirasi yang kami titipkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Gumas. Melalui Pokir dapat diperjuangkan di APBD Kabupaten Gumas tahun 2022 untuk pembangunan kantor kademangan di kecamatan,” kata Herbert, belum lama ini.
Herbert mengatakan hal itu mengingatkan semua kademangan yang ada di Kabupaten Gumas saat ini belum memiliki kantor.
“Sekiranya pimpinan dan anggota DPRD tidak berkeberatan, melalui Pokir TA 2022 dapat mengalokasikannya untuk mendukung pembangun kantor kademangan, sehingga kademangan di Kabupaten Gunung Mas ini memiliki kantor,” pinta Herbert.
Sementara untuk Kademangan Kota Kuala Kurun, pihaknya (DAD) akan memberikan lahan untuk pembangunan Kantor Kademangan. Lahan yang akan diberikan berada di belakang kantor DAD Kabupaten Gumas.
Menurutnya kademangan di Gumas memiliki banyak permasalahan adat yang harus diselesaikan. Seperti sengketa tanah, tanah adat, kasus perceraian, dan kasus hukum adat lainnya. (red)