Akibat Pergaulan Bebas, Pelajar SMP Lakukan Hubungan Intim Hingga Hamil

KUALA KAPUAS – Tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kabupaten Kapuas kembali terjadi. Kali ini melibatkan sepasang anak yang sama-sama masih di bawah umur.

Kejadian ini melibatkan seorang wanita, sebut saja Bunga berusia 13 tahun dan seorang anak laki-laki berinisial J (16 th), warga Kota Kuala Kapuas. Ironisnya, keduanya masih berstatus pelajar SMP di Kota Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Mengaku Mabuk, Ini yang Dilakukan R Terhadap Ponakan Hingga Mengalami Pendarahan

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui wanita dan pria ini memiliki hubungan khusus alias pacaran.

“Diduga karena pengaruh pergaulan bebas, anak di bawah umur ini telah berpacaran dan mulai melakukan hubungan suami istri sejak akhir Desember 2020 lalu. Bahkan keduanya melakukan hubungan intim rutin dua hari sekali, hingga berlangsung sampai akhir Januari 2021 lalu,” papar Kristanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga :  Curi Handphone, Warga Basarang Ditangkap Polisi

Hal ini baru diketahui oleh orangtua Bunga setelah Bunga hamil. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua Bunga melaporkan J ke polisi.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan J,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  SU Pemilik Akun Facebook Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Diungkapkan, J akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, J terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA