Aksi Tuntut Kebun Plasma Kian Marak

SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengakui aksi unjukrasa yang belakangan ini kian marak dilakukan masyarakat, semestinya harus jadi perhatian pemerintah daerah. Kondisi ini dilatarbelakangi persoalan tuntutan dibangunnya kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan.

“Persoalan tuntutan dan akar dari segala aksi yang kerap dilakukan masyarakat, tidak jauh dari CSR dan plasma. Ini harus jadi perhatian pemerintah daerah supaya tidak menjadi masalah besar di kemudian hari,” kata Syahbana di Sampit, Senin (10/10/2022).

Aksi unjukrasa berjilid-jilid yang terjadi di Kotim ini, tentu akan berdampak kepada kondusifitas daerah. Padahal sebenarnya persoalan ini bisa diatasi jika pemerintah daerah mau menangani dan mengatasi lebih dini. Sayangnya, pemerintah daerah juga kurang mampu menyelesaikan tuntutan warga khususnya pembangunan kebun plasma ini. “Semua itu karena persoalan kesejahteraan dan kewajiban perusahaan membangun 20 persen plasma untuk masyarakat. Seandainya di level pemerintah ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, maka aksi-aksi protes dari masyarakat bisa diredam. Jadi, jangan menyepelekan aksi masyarakat itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Segera Lakukan Perhitungan Pembangunan Pasar Mangkikit

Menurut Syahbana, akhir-akhir ini tuntutan masyarakat di Kotim dari hari ke hari semakin banyak, mulai dari daerah Cempaga sampai ke pelosok desa. Itu artinya, konflik masyarakat dengan investor ini bagaikan ‘api dalam sekam’. Sesekali bisa meledak dan menyebabkan masalah besar.

Baca Juga :  Perangkat Desa Minta Anggota Dewan Maksimalkan Pengawasan

Data yang dihimpun, unggkap Syahbana, aksi unjukrasa belakangan ini dilakukan warga terhadap PT TASK III, PT GAP, dan PT NSP. Aksi ini dilakukan warga Desa Camba yang menuntut plasma. Dalam waktu dekat, warga akan menggelar aksi menuntut PT BAS, PT BAT untuk membangun plasma di wilayah Kecamatan Telawang. Selain itu, rencananya warga di Kecamatan Cempaga juga akan melakukan aksi ke PT BSP guna menuntut realisasi plasma. Rencana aksi ini akan dilakukan oleh ratusan warga setempat.

Sedangkan yang paling ramai yakni di PT BUM. Ratusan warga desa dari Kecamatan Antang Kalang akan juga akan menggelar aksi, menyusul wilayah desa mereka dimasukkan ke dalam sertifikat HGU perusahaan. Akibatnya, ketika mereka ingin meningkatkan status hak kepemilikan, ditolak BPN setempat lantaran sudah masuk dalam areal HGU. BPN sendiri memberikan sinyal jika lahan mereka bisa dikeluarkan dari HGU melalui skema gugatan di Pengadilan Negeri Sampit serta harus mendapat persetujuan dari jajaran Direksi PT BUM di Jakarta.

Baca Juga :  JIK 2019 Resmi Dibuka

“Kini riak-riak penolakan terhadap kehadiran PT Bintang Sawit Lenggana yang memperluas arealnya di Kecamatan Antang Kalang. Dikhawatirkan jika tidak ada perhatian pemeritah, maka masyarakat setempat juga akan menggelar aksi unjukrasa.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA