KASONGAN, inikalteng.com – Komisi III DPRD Katingan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat. Salah satu yang dibahas terkait dengan kelonggaran aktifitas masyarakat.
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto mengatakan, RDP tersebut untuk membaca langkah-langkah dari perangkat daerah terkait, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) untuk memberi ruang baru bagi masyarakat.
“Masyarakat Katingan sudah diperbolehkan untuk menggelar keramaian dan berbagai acara yang tentu saja mengumpul orang banyak di luar gedung,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, Ketua Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan, Roby mengatakan saat ini frekuensi PPKM secara nasional berada di level II.
“Intinya, aturan untuk pelaksanaan kegiatan mengumpul orang banyak sudah melonggar,” ujarnya.
Robi menyebutkan, sejumlah kegiatan yang diperbolehkan tersebut, diantaranya acara hiburan rakyat, resepsi perkawinan, mengunjungi sejumlah tempat wisata, festival dan menggelar berbagai pertandingan olaharaga serta sejumlah kegiatan lainnya, yang pelaksanaannya di tempat terbuka.
“Ini semua, juga berkat suksesnya masyarakat kita yang sudah banyak menjalani vaksinasi yang sudah menjalaninya tahap pertama sekitar 100 persen, tahap kedua sekitar 80 persen dan tahap ketiga sekitar 20 persen,” kata Robi.
Terkait dengan kelonggaran aturan untuk PPKM dimaksud, menurut mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) ini, tidak terlepas pula dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 25/2022.
Selanjutnya, Kendati Katingan saat ini sudah diberikan kelonggaran-kelonggaran untuk menggelar sejumlah kegiatan yang mengumpul orang banyak, namun PPKM di level II ini menurut Robi, masih kita berlakukan. Maksudnya, jika berkumpulnya, di dalam ruangan atau kegiatannya berada di dalam gedung, maka peserta atau kapasitasnya dibatasi hanya 70 hingga 75 persen saja dari luas ruangan.
Meskipun kegiatan hiburan masyarakat, mengunjungi sejumlah tempat wisata dan lain sebagainya itu sudah diberikan seluas-luasnya, namun dirinya mengingatkan kepada masyarakat Katingan secara umun agar tetap disipilin dengan protokol kesehatan (prokes).
“Apalagi kalau acara atau kegiatannya di dalam gedung tertutup, panitia, tuan rumah, peserta, pengunjung dan undangan harus menjalani vaksinasi,” tandasnya. (hs/red3)