FH UPR Yudisium 56 Mahasiswa
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) menggelar Sidang Terbuka Senat dengan agenda Yudisium. Acara yang dihadiri Dekan, Wakil Dekan, Dosen, mahasiswa FH UPR dan pihak terkait lainnya ini berlangsung bertempat di aula lantai 6 Gedung PPIIG UPR, Kamis (21/4/2022) sore.
Yudisium FH UPR periode April 2022 ini diikuti oleh 55 orang mahasiswa Program S1 Angkatan ke-VIV dan satu orang mahasiswa Program Magister (S2) Angkatan Ke-I.
Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi dalam arahannya berharap agar seluruh mahasiswa yang telah melaksanakan Yudisium dapat menjadi leader di tengah masyarakat.
“Yang perlu dihayati, setelah lulus dengan gelar sarjana, artinya anda dinyatakan sebagai kaum terpelajar dan kalian telah membawa almamater UPR dalam kehidupan sehari-hari. Oleh itu, saya berpesan, sebagai lulusan dari UPR, kalian harus mampu menjadi ujung tombak serta leader di setiap kondisi,” harapnya.
Menurut Andrie Elia, tantangan perguruan tinggi di era sekarang ini, adalah bagaimana mampu memberikan sumber daya manusia (SDM) yang adaptif, berintegritas, inovatif dan berwawasan kebangsaan yang kuat. Semua itu disatukan dalam SDM yang memiliki mental baja dan pantang menyerah. Tantangan lainnya yang juga rumit, adalah kondisi pandemi serta kemajuan teknologi dan persoalan lainnya.
“Dengan lahirnya SDM yang tangguh, diharapkan hal itu dapat dihadapi. Oleh itu, saya terus mengajak civitas akademika UPR untuk terus bekerja keras, bekerja nyata dan bekerja tuntas dalam mencetak SDM berkualitas. Tidak hanya pintar materi pelajaran, tetapi juga sosial, mental, semangat dan rasa persatuan dalam melaksanakan pengabdian di masyarakat,” tandasnya.
“Bagaimana pun alumni adalah bagian keluarga besar UPR. Sebagai keluarga kita saling mendukung, tujuannya menyukseskan misi dan visi UPR dalam membangun daerah dan bangsa Indonesia,” lanjutnya.
Di bagian lain, Andrie Elia juga mengungkapkan, kini FH UPR telah membuka Program Studi (Prodi) Magister (S2) Ilmu Hukum. Untuk itu, diharapkan kepada alumni FH UPR yang baru diyudisium ini dapat langsung mendaftar guna meningkatkan jenjang pendidikan.
Pada kesempatan ini, Rektor juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Dekan FH UPR H Suriansyah Murhaini, yang baru saja berhasil meraih gelar Guru Besar (Profesor) bidang Ilmu Sosiologi Hukum. Hal ini berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek, Nomor 22603/MPK.A/KP.05.01/2022, tanggal 26 April 2022.
Diharapkan keberhasilan Dekan FH UPR meraih gelar Profesor ini, menjadi pemacu semangat bagi dosen muda dan sarjana lainnya di UPR untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas diri. Sehingga ke depannya juga mampu meraih prestasi yang membanggakan.
“Profesor Dr H Suriansyah Murhaini SH MH adalah satu-satunya Profesor Ilmu Sosiologi Hukum di Kalimantan Tengah, dan orang pertama meraih gelar Profesor di Fakultas Hukum UPR. Sungguh suatu prestasi yang membanggakan bagi kita semua Civitas Akademika UPR,” tegas Andrie Elia.
Sementara itu, Dekan FH UPR Prof Dr H Suriansyah Murhaini SH MH mengatakan, Yudisium FH periode April 2022 ini diikuti oleh 55 orang mahasiswa Program S1 Angkatan ke-VIV, dan satu orang mahasiswa Program Magister (S2) Angkatan Ke-I. Untuk prodi S2 ini dilakukan setelah Program Magister yersebut resmi berada di bawah naungan langsung Fakultas Hukum.
“Totalnya ada 56 mahasiswa yang menghadiri Yudisium ini. Untuk proses pelaksanaannya tetap kita lakukan secara daring dan luring, serta mengedepankan Protokol Kesehatan secara ketat,” jelas Suriansyah Murhaini saat dibincangi wartawan di sela berlangsungnya Yudisium.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalteng ini juga mengungkapkan, dari semua yang diyudisium, ada tiga mahasiswa yang berhasil mencapai IPK terbaik, yaitu Aulia Ridhayani IPK 3,78 waktu tempuh 4 tahun 6 bulan, Helena Nurul Azmi IPK 3,72 waktu tempuh 4 tahun 5 bulan, serta Monika Samosir IPK 3,68 dengan waktu tempuh 4 tahun 6 bulan.
Namun, lanjutnya, meskipun ketiga mahasiswa ini mendapat predikat sangat memuaskan, tidak ada yang mendapat predikat Cumlaude. Karena untuk mendapatkan predikat Cumlaude, waktu tempuh perkuliahan tidak boleh melebihi 4 tahun walaupun dari segi IPK sudah memenuhi syarat.
“Kendati demikian, saya berharap agar seluruh mahasiswa Prodi S1 Ilmu Hukum yang dinyatakan lulus ini, bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister. Pasalnya, pendidikan merupakan aspek penting dalam meningkatkan SDM khususnya di Bumi Tambun Bungai ini,” harap Suriansyah. (nal/red1)
Komentar