Amankan Aset Milik Negara

Pemprov Kalteng dan Kejati akan Lakukan Kerja Sama

PALANGKA RAYA – Masih banyaknya aset milik negara, khususnya barang milik daerah (BMD) yang dikuasai pihak ketiga atau pegawai yang pensiun atau pindah tugas, menjadi perhatian khusus Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. BMD dimaksud, antara lain kendaraan roda empat dan dua, rumah dinas dan lainnya.

Karena itu, untuk mengamankan aset milik negara tersebut, antara Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akan melakukan kerja sama. Pasalnya dalam pengelolaan BMD, telah diamanatkan langsung berdasarkan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga :  Dalam Keadaan Mabuk, Dobrak Rumah dan Mencuri

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri kepada awak media, belum lama tadi, menjelaskan, dalam Pasal 511 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan jika ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Ini Harapan Ketua DPRD Gumas kepada OPD

“Kami akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan aset ini, dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelesaian beberapa kasus yang saat ini belum terselesaikan. Utamanya, aset-aset milik daerah yang masih dikuasai pegawai pensiun maupun yang pindah tugas.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD Secara Maksimal

Sementara dalam menyelesaikan pengelolaan aset tersebut, Pemprov Kalteng telah beberapa kali membuat Surat Edaran. Sehingga dalam waktu dekat, dalam mengelola aset pihaknya akan menggandeng Kejati Kalteng.

“Untuk itu, saya minta kesadaran para eks pegawai ataupun sudah pindah tugas yang masih menguasai aset milik negara atau daerah, agar segera mengembalikannya,” pungkas Fahrizal Fitri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA