Amankan DPO Pencuri Sawit, Polisi Temukan Senpi Rakitan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pelarian seorang pria paruh baya berinisial SB (56), berakhir. Warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas itu, yang sekitar 4 bulan belakangan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian buah kelapa sawit, akhirnya berhasil diamankan polisi.

SB diamankan oleh kajaran Polres Kapuas di depan Kantor Balai Desa Pantar Kabali, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (7/4/2021) malam, sekitar pukul 19.10 WIB.

Baca Juga :  Hari Ini Terjadi Gerhana Matahari Cincin

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, dalam kasus ini SB akan dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat digeledah badan dan barang bawaannya, polisi menemukan satu buah senjata api rakitan jenis pistol beserta sarungnya yang terselip kiri pinggang pelaku.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Desa Pulau Mambulau Terima Bantuan

“SB merupakan DPO kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada 27 November 2020 lalu. Setelah kita lakukan penyelidikan panjang sekitar empat bulan, akhirnya pelaku yang diketahui berinisial SB berhasil kita amankan. Pada saat penggeledahan badan, kita juga temukan senjata api yang diselipkan di pinggangnya,” kata Kristanto Situmeang, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Kotim Meningkat

Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SB disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki senjata api tanpa izin,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kapuas. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA