Anak Korban Ingin Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kematian korban pasangan suami istri Ahmad Yendianor (50) dan Fatmawati (46) yang dibunuh secara sadis oleh Fajri (27) menyisakan luka bagi anak dan pihak keluarga korban.

Pihak keluarga pun menginginkan Fajri dihukum setimpal sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan pelaku.

Diketahui, pelaku pembunuhan yang tak lain ialah teman akrab korban Yendianor ini telah berteman lama sehingga telah dianggap sebagai keluarga tak sedarah. Anak-anak korban juga mengenal Fajri sebagai teman orang tuanya yang kerap kali mampir ke rumah.

Baca Juga :  Program Kalteng Sejahtera Digagas Baznas Disambut Antusias Publik

Namun kepercayaan tersebut sirna setelah peristiwa berdarah pada Jumat (23/09/2022) lalu. Malam itu Fajri menyusup masuk berbekal parang ke dalam rumah melalui pintu belakang dan membabi buta menghabisi nyawa kedua korban.

Seperti yang diceritakan oleh Desi, anak pasutri yang dibunuh oleh Fajri, menuturkan selama ini hubungan pertemanan dan tersangka baik-baik saja.

Wanita yang memiliki satu anak ini tak menyangka Fajri yang sehari-hari ke rumah tega merenggut nyawa orang tuanya secara keji. Ia berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah ia lakukan terhadap almarhum dan almarhumah orang tuanya.

Baca Juga :  Tegas! Napi Kasus Pemerkosaan Diminta Serahkan Diri

“Keluarga juga meminta dan berharap agar Fajri dapat dihukum seumur hidup dan jika perlu mendapat hukuman mati,” pinta Desi, Minggu (9/10/2022).

Desi juga menjelaskan, aktivitas Fajri ketika di rumah orang tuanya dinilai cukup normal. Bahkan seperti keluarga sendiri.

“Kalau kerumah selayaknya rumahnya sendiri. Sangat akrab dengan kita, makan ya di rumah biasanya,” kata Desi.

Baca Juga :  Berikan Dukungan Maksimal Kepada Para Petani

Namun, keakaraban itu justru membuat anak korban tak menyangka bahwa takdir kematian kedua orang tuanya berada dalam tangan Fajri.

Pembunuhan yang dilakukan oleh Fajri ini dipicu karena dendam lantaran korban sering melakukan bullying dan membohongi pelaku. Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut serta menjerat Fajri dengan pasal pembunuhan berencana. (ard/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA