MUARA TEWEH – Anak yatim piatu sebut saja Bunga (13), disetubuhi seorang pemuda asal Barito Timur (Bartim) yang diketahui bernama CS alias Candra (22).
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang didampingi Kanit PPA Ipda Sugiyono, Senin (27/4/2020) kepada awak media, membenarkan kejadian tersebut. Bahkan tersangka berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2020), setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, korban sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Perbuatan itu, dilakukan di tempat kerja dan kebun karet di wilayah Rapen selama April 2020,” ujarnya.
Bahkan keduanya, bisa dikategorikan berpacaran. Namun pelaku beralasan karena hubungannya mulai renggang dan dia takut ditinggal Gadis, sehingga pelaku nekat menyetubuhi korban.
“Akibat perbuatannya, Candra dikenakan ancaman Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” sebut AKP Kristanto Situmeang.
Bahkan akibat perbuatannya itu, tersangakan diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
“Guna melancarkan jalannya penyidikan, kami menyita barang bukti berupa pakaian korban dan segera melakukan gelar perkara, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutupnya. (red)