KUALA KURUN, inikalteng.com – Pria berinisial IH (40) asal Desa Pilang Munduk Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun setelah ancam warga dengan senjata api rakitan.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kurun Ipda M Fajar Sidiq membenarkan ada pengancaman oleh pelaku IH dengan menggunakan senjata api rakitan pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari kejadian itu, kami langsung mendatangi tempat perkara dan berhasil menahan pelaku beserta barang buktinya, tanpa ada perlawanan,” ungkap Fajar di Kuala Kurun, Sabtu (5/10/2024).
Menurut dia, atas kejadian itu, korban Purnama Sada (40) sebagai pekerja swasta merasa terkejut saat diancam pelaku IH dengan senjata api jenis dum-duman yang sedang santai dengan keponakannya di depan rumah.
Sambil menodongkan dengan senjata api sambil berkata, “Sini kamu kalau berani.” Merasa terancam korban, langsung berlari bersama keponakannya untuk menyelamatkan diri, kata Ipda Fajar.
Ia mengakui, dari tindakan pengancaman pelaku, maka korban merasa keberatan dan pada saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Fajar, pihaknya menyita barbuk 2 pucuk senjata api rakitan, 3 butir peluru selongsong besar, 4 butir peluru selongsong kecil dan 3 butir timah dari pelaku IH yang ditahan.
Untuk mempertanggungperbuatannnya, pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api pada Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 Tahun kurungan penjara, tegas Kapolsek Kurun.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie