Anggota DPRD Apresiasi Keberhasilan Polres Kotim Bongkar Sindikat Narkoba

SAMPIT – Keberhasilan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dan menangkap sindikat kepemilikan narkoba jenis sabu di Sampit, yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Seruyan, baru-baru ini, mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kotim.

“Saya mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada Polres Kotim, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini, dan dapat disetarakan dengan menyelamatkan generasi muda. Ini sungguh tugas yang sangat mulia,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini di Sampit, Selasa (2/5/2020).

Dia menilai, di tengah pandemi Civid-19, Polri tetap tidak lengah dan menunjukkan keberhasilan yang luar biasa dalam mengungkap sindikat narkoba sebagai salah satu virus yang mengancam masa depan anak bangsa. Prestasi itu layak diacungi jempol.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Batik Bintik Khas Kalteng Berpotensi Go Internasional

Menurut Khozaini, langkah Kepolisian itu membuktikan bahwa institusi Polri tetap fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba.

“Ini prestasi yang luar biasa. Tanpa lelah meski mengorbankan resiko keamanan dirinya sendiri, jajaran Polres Kotim berhasil menangkap sindikat narkoba yang melibatkan salah seorang oknum wakil rakyat di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.

Hal yang membuat Khozaini lebih kagum atas prestasi Polri tersebut, adalah selain menempatkan dirinya dari risiko Covid-19, juga tanpa lelah bertugas di lapangan juga mengorbankan waktu, pikiran dan tenaganya.

Baca Juga :  Pihak Perusahaan Bertanggungjawab Terhadap Kesejahteraan Karyawannya

“Semoga hal ini menjadi ladang pengabdian terbaik dari para Bhayangkara sejati dan diterima di sisi Allah SWT,” ucap Khozaini.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kotim menangkap salah seorang oknum Anggota DPRD Seruyan atas dugaan kepemilikan sabu. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berinisial EJ (43), ER (42) dan KK (31).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2020) siang, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I RT 11 RW 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga pelaku ini adalah diduga merupakan sindikat yang terdiri atas bandar, pengedar dan juga pemakai narkoba.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Tetapkan Tujuh Produk Unggulan Daerah

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 26 bungkus plastik klip kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,69 gram, uang tunai Rp1.850.000, dan satu buah HP merk Nokia warna putih.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA