oleh

Anggota DPRD Gumas Minta Pantarlih Wajib Tahu Peta Data Pemilih

KUALA KURUN, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, H Gumer meminta petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) wajib tahu peta wilayah pemilih untuk pilkada serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.

“Pantarlih harus mencocokkan dan meneliti kembali, kerena data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial menjelang Pilkada 2024,” kata Gumer saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga :  LSR LPMT Bantu Evakuasi "Kai Tongkat" ke Rumah Sakit

Menurutnya, hasil dari pencocokan dan penelitian data pemilih ini akan memengaruhi banyak hal, mulai dari kebutuhan logistik, surat suara, tempat pemungutan suara, hingga pemetaan strategi sosialisasi Pilkada.

Kemudian disebutkan Gumer, pantarlih sebagai ujung tombak yang dinilai cukup berat, karena harus mencocokkan dan meneliti data pemilih di setiap wilayah. Oleh karena itu Pantarlih lebih dulu wajib mengetahui peta data wilayah.

Baca Juga :  Gedung Baru Kejati Bentuk Nyata Dukungan Pemprov Kalteng

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan penyelenggara pemilukada agar semua petugas Pantarlih di wilayah Gumas kembali diberikan pengetahuan tata cara pendataan pemilih yang tepat dan akurat.

“Keterbukaan adalah salah satu prinsif sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024, agar lebih kondusif,” pungkas Gumer.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Pantau Persiapan Pilgub di Kecamatan Laung Tuhup

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Gumas, Sugiono mengatakan pihaknya akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan.

Dia menyebutkan jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Sedangkan untuk aplikasi data pemilih, pihaknya menggunakan aplikasi Sidalih.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA