Anggota DPRD Kalteng Ingatkan PBS Soal Kewajiban Rehabilitasi dan Reboisasi

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Bambang Irawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor tambang dan perkebunan yang diduga abai terhadap kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.

“Kami tau ada beberapa PBS tambang dan perkebunan yang tidak melaksanakan rehab DAS, saya punya datanya,” ucapnya, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga :  Pemko Diminta Realisasikan Aspirasi Masyarakat

Dia menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan PBS bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka.

Rehabilitasi DAS dan reboisasi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap PBS yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di provinsi ini, Keengganan untuk melaksanakan kewajiban ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Upaya Pemerintah Atasi Stunting Patut Diapresiasi

“Kalau PBS tidak melakukan rehab DAS, saya akan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk mengembalikan reboisasi alam. Bukan hanya mengeksplorasi saja,” tegasnya.

Selain itu, ia akan memanggil para investor yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS masing-masing.

Baca Juga :  SDM Kesehatan dan Pendidikan Harus Merata

“Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA