KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas bersama pihak eksekutif mengikuti pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes menyambut baik adanya pertemuan antara DPRD Kapuas bersama Eksekutif Kapuas dengan KPK.
“Tadi disampaikan Direktur wilayah 3 KPK tentang penganggaran hingga mekanisme penganggaran,” kata Yohanes kepada wartawan seusai kegiatan.
Yohanes menyebutkan dari pertemuan ini disampaikan oleh pihak KPK, bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) rakyat di lembaga DPRD ada payung hukumnya.
“Yang mana tidak boleh pokir dalam bentuk bantuan langsung dikelola oleh yang mengusulkan atau pokir dilaksanakan yang mengusulkan. Pokir dimasukkan ke SKPD silahkan sesuai dengan skala prioritasnya,” ucapnya.
Kemudian dilanjutkan Yohanes bahwa dari materi yang disampaikan juga bahwa penganggaran harus sesuai dengan prioritas, sesuai RPJMD, seusai visi dan misi yang utamanya tujuan bernegara Republik ini sesuai UUD 1945.
“Yaitu mensejahterakan, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi acuannya UUD 1945,” jelasnya
Dari kegiatan ini Yohanes berharap lembaga legislatif khususnya agar bisa bekerja secara profesional proporsional, dan melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Karena kita sudah diingatkan agar dalam perencanaan pembangunan di daerah oleh KPK tidak ada melakukan korupsi, baik dalam perencanaan penganggaran dan pengawasan. Saya ingatkan sesuai petunjuk arahan KPK RI agar segala hal seperti itu jadi perhatian dan diterapkan dalam melaksanakan tugasnya,” kata Yohanes mengingatkan. (sri/red4)
Komentar