oleh

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Kotim. Ini Tujuannya

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalteng Kuwu Senilawati mengatakan, melalui kunker tesebut pihaknya ingin mengetahui apa penyebab meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak secara signifikan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan data yang diterima oleh jajaran Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, tercatat hingga Bulan September 2020, terjadi 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kotim. Dari jumlah itu, tujuh diantaranya kasus kekerasan terhadap anak dan delapan kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Kuwu Senilawati, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga :  Roemah Itah Sukses, HiVi! : 14 Tahun Berkarir Ini Kali Pertama ke Palangka Raya

Dengan kunker tersebut, tambah Kuwu Senilawati, pihaknya juga ingin mengetahui  sejauh mana pelayanan dinas/instansi terkait terhadap perempuan dan anak, yang mengalami kekerasan, diskriminasi serta bagaimana pendampingan maupun perlindungan khusus terhadap para korban.

Baca Juga :  Wabup Tutup STQ XI Tingkat Kabupaten Mura

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kotim, Hj Ellena Rosie mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Upaya dilakukan yakni kerja sama hingga ke tingkat kelurahan, melalui program kelembagaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Tinjau Pos Penyekatan Mudik di Kapuas

Kemudian menjalin kerjasama dengan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat, serta telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kunker anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalteng diterima langsung Bupati Kotim H. Supian Hadi dan didampingi Asisten I, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P3APPKB dan dinas terkait lainnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA