PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tujuh orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) kalteng periode 2021-2024, resmi dilantik. Pelantikan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/345/2021, tanggal 30 Agustus 2021, tentang Anggota KPID Provinsi Kalteng Periode Tahun 2021-2024.
Prosesi pelantikan tujuh anggota KPID Kalteng, dilakukan langsung Pj Sekda Kalteng H Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (3/9/2021).
Adapun anggota KPID Kalteng Periode 2021-2024 yang dilantik, yakni Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra, dan Ahmada. Sebelumnya, para anggota KPID telah melalui proses pendaftaran, administrasi hingga uji kelayakan, dan kepatutan di DPRD Kalteng.
“Pada hari ini telah kita saksikan bersama pelantikan anggota KPID Kalteng periode 2021-2024. Di mana anggota KPID yang terpilih ini, telah melalui suatu proses seleksi yang ketat dan memakan waktu yang cukup panjang. Artinya bapak dan ibu komisioner yang terpilih ini, dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPID Kalteng,” tutur H Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng.
Kepada para komisioner KPID Kalteng, H Nuryakin berpesan agar dalam menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran, juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran, sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kualitas penyiaran. Selain itu, sebagai media informasi kepada publik, KPID diharapkan dapat mengarahkan lembaga penyiaran dalam rangka menyukseskan agenda pembangunan di Bumi Tambun Bungai.
Tidak itu saja, dia juga berharap keberadaan anggota KPID selain mengawal penyiaran, juga dapat memberikan literasi media secara lebih massif kepada masyarakat. Tujuannya agar di tengah era ledakan informasi, masyarakat mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar.
“Persiapkan diri untuk bekerja secara optimal, demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan penyiaran yang sehat, dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Dengan begitu, kondusifitas dan harmonisasi dapat terjaga,” tutup H Nuryakin. (MMC Kalteng/red2)