PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ratusan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, mendapat kuota vaksin Covid-19 tahap II dari pemerintah. Khusus anggota yang berdomisili di Palangka Raya, penyuntikan vaksin akan dilaksanakan pada 10 Maret 2021, di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Palangka Raya.
Ketua PWI Kalteng HM Harris Sadikin, Minggu (7/3/2021), mengatakan, jumlah kuota vaksin untuk wartawan anggota PWI di Palangka Raya sebanyak 53 vial dari Pemko Palangka Raya. Kuota vaksin untuk anggota PWI Kalteng itu, berdasarkan surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Palangka Raya Nomor 440/50/P2P-1/DINKES/III/2021, tertanggal 5 Maret 2021.
“Surat resmi dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sudah kita terima, dan sekarang sedang dikomunikasikan mekanisme penyuntikan vaksinnya dengan pihak KKP. Tanggal 10 Maret nanti, untuk anggota di Palangka Raya. Bagi yang di kabupaten menyesuaikan jadwal di daerah masing-masing,” tuturnya.
Dijelaskan, vaksinisasi untuk anggota PWI sudah berjalan sejak akhir Februari 2021, dan beberapa kabupaten sudah melaksanakan vaksinisasi bagi anggota PWI. Vaksinisasi merupakan program pemerintah dalam mengantisipasi paparan Covid-19 yang semakin masif. Tujuannya, membentengi diri wartawan yang sedang bertugas di lapangan.
Diakui atau tidak, sambung Harris, wartawan merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi tentang pandemi Covid-19. Tidak heran, ketika wartawan dinyatakan sebagai profesi yang rentan terpapar Covid-19, itu pula yang menjadi alasannya pemerintah memasukkan wartawan sebagai prioritas penerima vaksin.
“Saya atas nama lembaga PWI Provinsi Kalteng, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang menjadwalkan vaksinisasi bagi wartawan. Semoga dengan pemberian vaksin ini, kekebalan tubuh wartawan semakin meningkat,” tegasnya.
Harris menambahkan, program vaksinisasi wartawan tidak lepas dari bantuan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng. Hal tersebut direalisasikan, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2021. Arahan tersebut, ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.
Kendati demikian, dia tetap diingatkan kepada wartawan yang telah divaksin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena vaksin hanya menambah imun, tetapi tidak bisa membunuh virus yang menyebabkan Covid-19.
“Jangan merasa kebal, meski sudah divaksin. Wartawan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, ketika melaksanakan tugas. Saya harap, wartawan menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup HM Harris Sadikin. (red2)
Komentar