Antisipasi Bahaya Kebakaran, Permukiman Penduduk Harus Ditata

SAMPIT, inikalteng.com – Perkembangan dan pertumbuhan penduduk di suatu permukiman  yang tak tertata, rentan menimbulkan berbagai risiko, salah satunya kebakaran. Seiring lajunya pembangunan, maka kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menjadi semakin tinggi. Pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang otomatis rentannya risiko terjadi kebakaran.

Karena itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmansing, menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  PDAM Barsel Siagakan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

“Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat yang hidup di wilayah perkotaan. Oleh sebab itu, diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran,” ujar Paisal di Sampit, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga :  Masyarakat Kotim Diimbau Siaga Banjir

Pernyataan ini seiring diajukannya  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Raperda ini akan jadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk lebih maksimal menangani dan mencegah kebakaran yang selalu menghantui wilayah tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Oksigen, Pemkab Kotim Diminta Dilakukan Ini

Ditegaskannya, upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian rupa. Sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa yang berada di wilayah Kabupaten Kotim.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran serta penyelamatan setiap warga,” ujar Paisal seraya mengatakan bahwa Fraksi PDIP mengapresiasi diajukannya Raperda tersebut. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA