Antisipasi Permasalahan, 12 Kepala Perangkat Daerah Jalin MoU dengan Kejati Kalteng

PALANGKARAYA,inikalteng.com – Strategi kunci untuk mengantisipasi tantangan permasalahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Pemerintah Daerah. 12 Kepala Perangkat Daerah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kamis (9/2/2023).

 

Wagub Kalteng, Edy Pratowo yang menyaksikan MoU mengatakan, Dengan sinergi antara Institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memacu percepatan pembangunan di Kalteng.

“Penandatanganan MoU turut diikuti secara serentak antara Kejaksaan Negeri se-Kalteng dengan bupati/walikota se-Kalteng,” kata Wagub.

Dua belas Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan penandatanganan MoU yakni Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta RSUD dr. Doris Sylvanus.

Baca Juga :  Perkuat FKPT Diperlukan Komitmen Pemprov

Menurut Wagub, Pemprov sangat sepakat dengan pernyataan Bapak Mendagri dalam rapat koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia dalam rangka Pemantapan dan Konsolidasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023 pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, bapak Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan anggaran negara/daerah harus efektif dan efisien.

“Anggaran APBD adalah tulang punggung pembangunan, bahkan merupakan amanat rakyat kepada kita semua sebagai abdi masyarakat. Penggunaan APBD kita wajib terarah, tepat guna, dan tepat sasaran untuk tujuan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tutur Edy Pratowo.

Baca Juga :  Rayaniatie Pantau Penyerahan Benih Ikan

Edy Pratowo berharap adanya Nota Kesepahaman ini nantinya dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tentunya mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Kalteng.

“Nota Kesepahaman ini jangan hanya menjadi dokumen saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing, melalui pemberian Surat Kuasa khusus maupun permohonan Pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman menuturkan, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari apa yang disampaikan oleh Pimpinan yaitu Mendagri dan Jaksa Agung pada rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia agar penggunaan anggaran negara/daerah harus betul-betul dijaga agar tidak bocor. Selain itu, harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke-77 RI, GOW Lamandau Adakan Lomba

“Ini sangat penting, untuk mencegah dan menghindari kebocoran serta penyimpangan. Kita akan memberikan pendampingan dalam bantuan hukum,” jelas Pathor Rahman.

Lebih lanjut dijelaskan, pendampingan dilakukan terhadap pengadaan barang dan jasa, selain itu juga produk-produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Nampak hadir Unsur Forkopimda Kalteng, Para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng serta Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator dan JPN Kejaksaan Tinggi Kalteng. Hadir juga Bupati/Walikota se-Kalteng serta Kepala Kejaksaan Tinggi se-Kalteng. (ard/red2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA