oleh

Antrean di Dukcapil Berujung Ricuh

Komisi III Minta Pusat Merevisi Aturan

SAMPIT – Antrean panjang terjadi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (6/1/2020) pagi.

Parahnya, antrean warga yang ingin mendapatkan blangko pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau e-KTP) itu berujung ricuh. Keributan itu dipicu lamanya proses pembuatan dan pengambilan blangko, hingga membuat warga berdesak-desakan. Semakin lama, jumlah pengantre kian membludak.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah menilai, kendala yang terjadi terutama berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Drainase Kurang Berfungsi, Air Hujan Genangi Permukiman Warga 

“Kewenangan pengadaan blangko KTP Elektronik masih ditangani Kemendagri. Sedangkan jumlah blangko yang diberikan ke daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, terbatas. Sehingga banyak daerah melalui Disdukcapil yang telah melakukan perekaman data tidak bisa langsung mencetak KTP Elektronik. Karena blangkonya sudah habis atau kosong,” ujar Riskon, ketika diminta komentarnya oleh wartawan.

Baca Juga :  Seutas Tali Harapan dari HAPAKAT untuk Pemuda Penyang Hinje Simpei

Sementara untuk Kotim sendiri, ungkapnya, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah mendekati angka 80 persen. Namun blangko yang diberikan oleh Kemendagri hanya 500 lembar. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan.

“Kami sangat miris dengan keadaan seperti ini. Hal ini yang terjadi di Dukcapil Kotim itu adalah buntut dari persoalan blangko yang mengakibatkan jumlah masyarakat antre melakukan pencetakan KTP Elektronik membludak,” jelasnya.

Ke depan, menurut Riskon, pihaknya berharap agar pusat merevisi aturan terkait pengadaan blangko KTP-el. Salah satunua memberikan kewenangan kepada daerah masing-masing untuk pengadaannya.

Baca Juga :  Polres Lamandau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 233 Kg Sisik Trenggiling

Dia juga menegaskan dengan dikembalikannya kewenangan ke daerah terkait pengadaan blangko tersebut, maka daerah bisa membantu pemerintah pusat dalam memenuhi target pemenuhan KTP Elektronik itu sendiri.

“Kami rasa itu harus dilakukan agar di daerah tidak terus menjadi polemik yang berbuntut pada hal-hak negatif, seperti yang terjadi hari ini di Dukcapil Kotim,” ungkapnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA