KUALA KAPUAS – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2021, akhirnya disetujui menjadi produk hukum daerah setempat.
Penandatanganan persetujuan RAPBD Kapuas TA 2021 dilakukan setelah pembahasan cukup alot dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (25/11/2020), dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.
Fraksi PPP DPRD Kapuas dalam pandangan akhirnya menyampaikan gambaran struktur APBD Kapuas tahun 2021, di mana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,7 triliun lebih.
Sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp2,2 triliun lebih. Sementara pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp556 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp542 miliar lebih.
“Sehingga diketahui bahwa defisit anggaran Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp542 miliar lebih,” kata juru bicara Fraksi PPP DPRD Kapuas, Hamdani.
Menurut Fraksi PPP, dari gambaran Struktur APBD TA 2021, terlihat jelas bahwa ketergantungan daerah ini pada dana transfer pemerintah pusat sangatlah besar.
“Oleh karena itu, penerimaan kita dari sektor pendapatan asli daerah haruslah tetap menjadi perhatian serius pada masa-masa yang akan datang,” ujar Hamdani.
Sementara itu, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kapuas atas disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda APBD 2021.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kapuas yang telah bahu membahu bersama pemerintah daerah, hingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang APBD 2021 dapat disetujui dan disepakati bersama,” ucap Nafiah Ibnor.(hy/red)
Komentar