PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, seperti penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima minimal dua dosis vaksin Covid-19.
Adapun penghapusan syarat tes Covid-19 itu telah tertuang dalam surat edaran pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Megeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes Covid-19, seperti PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik harus diapresiasi,” ungkap Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, Rabu (9/3/2022).
Selain patut diapresiasi, sambung Rusdiansyah, kebijakan menghapus syarat tes Covid-19 tentu menjadi sebuah kabar baik. Karena bagaimanapun selain disiplin protokol kesehatan, maka penerapan syarat tes Covid-19 melalui PCR atau antigen selama ini, dirasa memberatkan masyarakat.
Terlebih, sambung pria yang akrab disapa Uwah ini, pemberlakuan penghapusan syarat tes Covid-19 itu berlaku bagi semua moda transportasi udara, laut dan darat, tentu akan meringankan bagi masyarakat.
“Hanya saja diharapkan masyarakat, terlebih bagi mereka yang akan melakukan perjalanan keluar daerah, harus melengkapi syarat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster),” harap Uwah.
Ditambahkan, adanya kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mendorong masyarakat semakin patuh dan semakin berinisiatif menyukseskan vaksinasi, di mana sampai saat ini program percepatan vaksin belum mencapai target. (SL/red3)