KASONGAN, inikalteng.com – Tidak semua perkara yang terjadi di masyarakat harus berujung bui. Ada permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan dengan metode keadilan restoratif.
Demikian ditekankan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo kepada inikalteng.com via seluler, Kamis (19/1/2022).
Kapolsek menegaskan, pihaknya selaku jajaran Polres Katingan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan upaya pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan untuk kepentingan korban dan pelaku. Dengan catatan, perkara yang terjadi tidak berorientasi pada pemidanaan.
Dengan kata lain, urai Kapolsek, perkara-perkara yang bisa dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif meliputi peristiwa yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Kemudian, lanjut Kapolsek, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
“Sudah banyak perkara yang berhasil kita lakukan keadilan restoratif, sehingga bisa selesai tanpa harus naik ke meja hijau pengadilan,” imbuh dia.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menyelesaikan permasalahan, berpikir panjang sebelum mengambil sikap. Sehingga, tindakan-tindakan yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi. (red)