Ary Egahni Kembali Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara, Anggota Komisi 3 DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah (Dapil Kalteng), Ary Egahni Ben Bahat SH MH, kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, di Kota Kuala Kapuas, Sabtu (13/3/2021).

Dalam sosialisasinya, Ary Egahni menjelaskan hal-hal terkait Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih dalam mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Dikatakan, Falsafah Huma Betang yang dimiliki oleh masyarakat Kalteng yang memiliki nilai gotong-royong, kebersamaan, toleransi, rukun, dan hidup berdampingan, merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Persiapan Hadapi SSGI 2022, Ben Minta Perhatikan Sanitasi

“Falsafah Huma Betang yang secara turun temurun jadi pedoman hidup yang harus terus dilestarikan. Dari Falsafah rumah atau Huma Betang inilah warga Dayak Kalteng bisa hidup rukun dalam keragaman suku dan agama yang ada di Kalimantan Tengah,” ungkap Ary Egahni.

Empat Pilar Kebangsaan itu, jelasnya, berisi Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika ialah sebagai Semboyan Negara.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Apresiasi Capaian Prestasi DPD LASQI di Tingkat Nasional

“Pancasila sebagai Ideologi Negara. Seperti yang kita tahu, Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” sebutnya.

Baca Juga :  Ary Egahni Apresiasi Prestasi Kanwil Kemenkumham Kalteng

Disampaikan pula bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, dan konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. NKRI berdiri dari Sabang sampai Merauke dan NKRI berdiri sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda-beda tetapi tetap satu,” pungkas Ary Egahni. (ki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA