PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran tentang penegasan penegakan disiplin pegawai di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya, pasca lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Surat edaran dengan Nomor 860/263/BKPSDM.Set.01/V/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu tersebut, ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala UPT dan camat se kota Palangka Raya.
“Iya, hal itu sebagai bentuk penegasan Pemko Palangka Raya kepada para pegawai, baik ASN atau PTT agar disiplin dalam bekerja. Edaran ini juga ditujukan kepada kepala perangkat daerah agar meningkatkan pengawasannya,” ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Dijelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam surat tersebut. Diantaranya wajib menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas dan pelaksanaan tugas serta kinerja pegawai di lingkungan kerjanya.
Selain itu setiap pegawai dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) wajib masuk kantor tepat waktu sesuai jam kerja yang ditetapkan, serta melakukan perekaman absensi menggunakan absen elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan kepada para kepala perangkat daerah diminta melakukan kegiatan apel rutin setiap senin dan melaporkan pelaksanaannya ke pimpinan, serta melakukan pengawasan serta evaluasi secara rutin kepada ASN dan PTT.
“Apabila ada PTT yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan, harap segera laporkan ke bapak Wali Kota Palangka Raya dan BKPSDM Kota Palangka Raya untuk pengambilan langkah lebih lanjut,”demikian Hera. (sl/red3)
Komentar