26 April 2023 Wajib Masuk Kerja
PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Walaupun ada imbauan dari Presiden RI, Joko Widodo terkait menunda kepulang agar terhindar dari puncak arus balik yang terjadi pada 24,25 hingga 26 April untuk ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN agar menambah cuti namun harus seijin pimpinan. Ternyata imbauan tersebut tak berlaku bagi bagi ASN dan tenaga kontrak di Pemprov Kalteng.
Yang mana menurut Sekda Kalteng, Nuryakin bahwa ASN dan Tenaga Kontrak (tekon) di Pemprov Kalteng Wajib masuk pada tanggal 26 April 2023. Untuk Pernyataan Presiden tentu kita cermati betul dan itu merupakan imbauan bukan keputusan.
“Tentu kita harus melihat karakteristik wilayah. Pernyataan Presiden tentu didasari kondisi arus balik daerah Jawa dan Sumatera, khususnya yang dominan menggunakan transportasi darat dan laut,” kata Nuryakin di Palangka Raya, Selasa (25/4/2023).
Lebih lanjut ia ungkapkan, bagi daerah Kalimantan khususnya Kalimantan Tengah, tidak ada alasan untuk menambah cuti. “Di dalam daerah sendiri arus balik sangat terkendali, begitupun yang kembali dari luar daerah pada umumnya ASN kembali dengan transportasi udara. Sehingga kategori penumpukan arus balik tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sekda Nuryakin menegaskan bahwa Pemprov. Kalteng tetap konsisten menjalankan ketentuan cuti lebaran, dan tanggal 26 April 2023 semua ASN sudah mulai masuk kantor.
“Saya tegaskan tanggal 26 April 2023 semua ASN wajib turun dan masuk kantor, dan kita awali dengan Apel Besar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-27 dan Halal bi Halal Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (ard/red2)