ASN di Kotim Dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Ardiansyah, meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 1443 hijriah nantinya.

Larangan itu sudah jelas disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri. Dalam edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Baca Juga :  Toko Pecah Belah Mendadak Terbakar

“Untuk itu kami meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah kita, agar melakukan pengawasan terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur dan cuti Lebaran 2022 nantinya,” ungkap Ardiansyah di Sampit, Kamis (21/4/2022).

Di sisi lain pihaknya dilembaga legislatif khususnya Komisi I juga akan melakukan pengawasan terkait hal ini. Hal itu merupakan tanggung jawab semua pihak dalam menjalankan amanah dan petunjuk dari pemerintah pusat tersebut. “Kami kira sesuai petunjuk dan arahan pemerintah pusat, jangan sampai karena kurangnya pengawasan, seolah-olah kita membiarkan kendaraan dinas untuk mudik. Hal ini akan bertentangan dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Baca Juga :  Budaya Daerah Wajib Dijaga dan Dikembangkan

Legislator PAN ini mengharapkan kesadaran ASN akan pentingnya menjadi pegawai yang taat pada aturan harus benar-benar ditingkatkan dalam diri setiap pegawai di pemerintahan daerah khususnya Kotim. “Kami berharap ASN kita menyadari hal ini, mereka harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat kita, apa yang sudah menjadi larangan aturan jangan sampai dilanggar,” kata Ardiansyah.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA