PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan kegiatan pertemuan, rapat, maupun sosialisasi, juga diminta mengoptimakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di tengah terjangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor : 800/568/IV.1/BKD, tertanggal 27 Maret 2020, tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Di mana dalam SE tersebut, disebutkan ASN dan tenaga kontrak (Tekon) menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya, dengan ketentuan tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Guna memastikan ASN dan Tekon melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing, atasan langsung melakukan pemantauan berdasarkan bawahannya.
Mengenai absensi, bagi ASN dan Tekon yang bekerja di rumah dibuat keterangan hadir dan dientri melalui admin absensi pada perangkat daerah, setelah mendapatkan konfirmasi dari atasan langsung. Selain itu bagi ASN dan Tekon yang bekerja di kantor, tetap melakukan absensi elektronik.
Sementara jika ASN dan Tekon melanggar ketentuan tersebut, maka bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu dikenakan pemberhentian dalam jabatan ASN. Sedangkan jabatan pelaksana, dikenakan hukuman disiplin tingkat berat, dan bagi Tekon dikenakan pemberhentian.
Kemudian dalam SE itu juga disebutkan, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, dapat bekerja di rumah yang pengaturannya diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing, serta berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Kalteng.
Di sisi lain bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, perpajakan, perizinan, dan unit kerja lainnya, diatur lebih lanjut masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Yang terpenting dalam SE tersebut, ialah bagi pegawai yang dalam keadaan sakit, agar istirahat di rumah atau tidak masuk kerja. Kemudian segera memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan. (red)
Komentar