ASN, Honorer dan Perangkat Desa Kembali Diingatkan Jangan Terlibat Politik

Masyarakat Harus Lakukan Pengawasan

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini, kembali mengingatkan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS), pegawai honorer dan juga kepala desa beserta perangkat desa, untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Tidak diperbolehkan terlibat politik praktis, apalagi jika terlibat menjadi tim suskes calon.

Baca Juga :  PANTAS Siap Melenggang di Pilkada Kotim

“Sudah jelas dalam aturan bahwa ASN dan pegawai honor bahkan perangkat desa, memang tidak boleh terlibat politik. Karena mereka digajih dari duit negara,” ujar Khozaini.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga keamanan daerah. Selain itu, ASN juga harus mengedepankan empat pilar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga :  HM Taufiq Mukri dan H Supriadi Bertekad Raih Kemenangan di Pilkada Kotim

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Hanura Kotim ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga semua lembaga kemasyarakatan supaya bersama-sama menjaga keamanan daerah dan mengawasi setiap ASN yang ada di penjuru Kotim. Jika ada yang terlibat politik praktis, laporkan ke Bawaslu atau Inspektorat atau instansi terkait disertai bukti-buktinya. Sehingga bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” harap Khozaini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA