oleh

ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Masyarakat Diminta Turut Lakukan Pengawasan

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, H Suprianto, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak terlibat politik praktis. Misalnya, dengan sengaja tidak membuat kegiatan yang bernuansa politik, seperti memasang baliho bergambar salah seorang kandidat calon kepala daerah.

“Saya minta kepada seluruh SOPD di Kotim, jangan coba-coba terlibat politik praktis. Apalagi jika sedang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai negeri, jangan sampai terlibat dalam politik hanya karena ada salah satu calon yang didukungnya maju, sehingga ikut campur bahkan menjadi tim suksesnya,” ujar Suprianto kepada sejumlah ASN yang mengikuti Rapat Tim Anggaran dengan Komisi III DPRD Kotim di Sampit, Selasa (25/9/2020).

Baca Juga :  HUT TNI, Kodim 1012/Btk Gelar Turnamen Tenis Lapangan

Dia menegaskan, ASN harus bisa menempatkan diri sebagai abdi negara yang harus netral. Jangan berpolitik, karena akan ada sanksinya jika terbukti.

“Saya harap masyarakat Kotim harus jeli melihat, menilai, dan melakukan pengawasan. Bilamana ada ditemukan ASN yang terlibat politik, sebaiknya laporkan ke Bawaslu dan atau Inspektorat dengan bukti-buktinya,” harap Suprianto.

Baca Juga :  Teras Soroti Temuan KPK Terkait Penyelewengan Dana BOS di Kalteng

ASN harus menjaga netralitas. Jika melanggar aturan undang-undang (UU). Karena jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi yang diterima, mulai dari sanksi teguran, tindakan disiplin hingga pemberhentian secara tidak hormat. Dalam hal ini, Bawaslu harus cermat melakukan pengawasan.

Menurut Suprianto, banyak peraturan yang mengatur masalah netralitas ASN. Mulai dari UU Nomor 5/2014, UU Nomor 9/2015, UU Nomor 10/2016, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004, PKPU Nomor 16/2019, Perbawaslu 6/2018, SE KSN Nomor B2900/KSN/11/2017, dan Surat Menpan RB Nomor B/71/M, SM 00.00/2017. Berbagai aturan tersebut, dengan jelas melarang ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah.

Baca Juga :  Dewan Minta Disdik Evaluasi Kinerja Guru

“Sanksinya berupa hukuman disiplin. Dari tingkatan ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat,” tegas Suprianto.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA